TIDORE,- ARD alias Benas (26) kurir Drop Point (DP) JNT Express Tidore, dilaporkan Rabu 09/07/25 dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh Junaidi, Koordinator Drop Point J&T Tidore. Diduga ARD menikung KUHP pasal 374, yakni dengan sengaja menyalahgunakan uang Cash On Delivery (COD) milik coustemer JNT Tidore untuk kepentingan pribadi.
Saat ditemui wartawan, Rabu 16 Juli 2025, Junaidi membenarkan bahwa salah satu Kurir dengan inisial ARD berdomisili di kelurahan Gamtufkange diduga menyalahgunakan jabatan profesinya untuk meraup keuntungan dari 64 paket, yang sudah diserahkan ke coustemer tanpa tertanda terima (Scan TTD) pada JMS (JNT, Marking and System) melalui aplikasi kurir, App Sprinter.
Selain kerugian nominal COD 13 Juta lebih, 64 paket dengan alamat penerima di kecamatan Tidore Utara, khususnya kelurahan Rum, Rumbalibunga, Fabaharu dan 4 Desa di Pulau Maitara mengalami status stuck, keterlambatan TTD, SLA dan Longtail, sehingga berakibat denda yang harus ditanggung oleh DP Tidore.
Bagi Junaidi, langkah hukum ini diambil sebagai sikap integritas karyawan, komitmen JNT Express Tidore terhadap Coustumer dan memberikan efek jera kepada kurir “nakal” baik itu di lingkup JNT Tidore maupun Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya.
“Langkah ini diambil setelah persuasif kurang lebih satu bulan, dan sudah dimediasi oleh pihak kepolisian namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan” pungkasnya.
Saat ini kasus penggelapan uang COD yang melibatkan kurir JNT Tidore itu, sedang di tangani oleh Unit Tipikor Polresta Tidore. (Red)