TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara membahas nota kesepahaman (MoU) terkait pelestarian bahasa Indonesia di ruang publik serta bahasa daerah sebagai warisan budaya.
Rapat pembahasan kerjasama tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Asis Hadad, di Ruang Rapat Wali Kota Tidore, Selasa (4/11/2025). Hadir dalam pertemuan itu Kepala Sub Bagian Umum Balai Bahasa Malut, Nurul Istiqamalah, beserta jajarannya dan pimpinan sejumlah OPD terkait.
Dalam arahannya, Asis Hadad menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tidore mendukung penuh upaya pelestarian bahasa daerah melalui kerjasama tersebut. Ia menilai, generasi muda perlu kembali mencintai bahasa daerah di tengah derasnya pengaruh bahasa asing dan bahasa gaul.
“Bahasa daerah adalah bagian penting dari identitas kita. Kami berharap hasil pembahasan ini dapat membuka ruang bagi generasi muda untuk belajar dan mencintai bahasa daerah, bahkan menjadi bagian dari kurikulum di sekolah,” ujar Asis.
Sementara itu, Nurul Istiqamalah yang mewakili Kepala Balai Bahasa Maluku Utara menjelaskan, kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
“Langkah ini diambil untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan lembaga pendidikan, sekaligus melestarikan bahasa daerah,” kata Nurul.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tidore atas dukungan terhadap program pelestarian bahasa tersebut. “Semoga kerjasama ini berjalan baik hingga penandatanganan MoU nantinya,” tambahnya.
Saat ini, draft nota kesepahaman masih dalam tahap pembahasan sebelum dilakukan penandatanganan resmi. (Red)









