Kerugian Negara 1.3 Milyar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Galala

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Menetapkan 4 Tersangka dan penahanan Tersangka AM, SYM, AMD dan YS, atas dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 telah sesuai Juknis dan hukum acara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Widi Trismono,S.H.,M.H dalam Konferensi Pers di aula Kejaksaan Negeri Tidore Mengatakan ke empat tersebut ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025. Perintah penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana Korupsi ‘dalam hal adanya’ keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).

Penetapan tersangka sudah mengikuti aturan baik itu Juknis di internal Kejaksaan dan Hukum Acara Pidana, dimana telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah.

Penyidik dalam menangani perkara khususnya di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan aspek-aspek, baik itu hak-hak dari tersangka yang tidak boleh diabaikan. Jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah sesuai prosedur.

“Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya Kerugian Negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp. 1.373.244.204,64 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah enam puluh empat sen),” Ujarnya

Baca Juga :  Dua Jam Kejari Gledah Kantor Dinas Kesehatan Tidore

Selanjutnya Kasus ini kemudian ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore dan akan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Soasio, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : PRINT-01/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : PRINT-02/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : PRINT-03/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : PRINT-04/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan memastikan penetapan dan penahanan Tersangka AM, SYM, AMD dan YS, atas dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 telah sesuai Juknis dan hukum acara pidana.

Tersangka AM, SYM, AMD dan YS, telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025. Perintah penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana Korupsi ‘dalam hal adanya’ keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).

Baca Juga :  Ketua DPRD Tidore Siap Dukung Kebijakan Walikota

Penetapan tersangka sudah mengikuti aturan baik itu Juknis di internal Kejaksaan dan Hukum Acara Pidana, dimana telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah.

Penyidik dalam menangani perkara khususnya di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan aspek-aspek, baik itu hak-hak dari tersangka yang tidak boleh diabaikan. Jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah sesuai prosedur.

Bahwa Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya Kerugian Negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp. 1.373.244.204,64 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah enam puluh empat sen).

Selanjutnya Kasus ini kemudian ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore dan akan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Soasio, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : PRINT-01/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : PRINT-02/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : PRINT-03/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : PRINT-04/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. (Oii)

Berita Terkait

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen
Tes Urin Mendadak, 10 ASN Tidore Positif Narkoba
Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis
Kejari Tidore Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keungan Negara Kasus Puskesmas Galala
Penasehat Hukum Minta Sidang Berikut Secara Offline Di Pengadilan Negeri Tidore
Penasehat Hukum Bakal Ajukan  Keberatan Ke Pengadilan Tinggi Terkait Pemindahan Lokasi Sidang
Anggota DPRD Halmahera Selatan Dilaporkan ke KPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Kamis, 25 September 2025 - 22:59 WIB

Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen

Senin, 22 September 2025 - 17:50 WIB

Tes Urin Mendadak, 10 ASN Tidore Positif Narkoba

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kejari Tidore Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keungan Negara Kasus Puskesmas Galala

Berita Terbaru