TIDORE – Empat dari lima pelaku pengroyokan disertai pemerasan terhadap seorang personel SPN Polda Maluku Utara berhasil dibekuk Polresta Tidore Kepulauan. Para pelaku masing-masing berinisial FM (18), RPS (16), IAM (18), dan AWF (18). Sementara satu pelaku lainnya berinisial ES (18) masih dalam pencarian. Dari empat pelaku, RPS diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP Indah Fitria Dewi, SIK menjelaskan kronologis kejadian. Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 03.15 WIT, korban yang merupakan anggota SPN Polda Malut tengah menuju Mako SPN menggunakan sepeda motor. Saat melintas di depan Masjid Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, korban dihadang lima pelaku.
Salah seorang pelaku meminta uang, namun korban menolak. Para pelaku kemudian memeriksa saku korban dan mengambil sebungkus rokok. Tidak puas, mereka memaksa korban membuka bagasi motor namun tidak menemukan barang berharga. Selanjutnya, salah satu pelaku mencoba merampas tas ransel korban. Saat korban mempertahankan, pelaku memukul wajah korban hingga korban terjatuh.
“Korban sempat dipukul berulang kali oleh beberapa pelaku. Bahkan helm korban ditendang dari belakang. Setelah itu, korban melarikan diri ke Mako SPN dan melaporkan kejadian tersebut,” kata Indah dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Setelah mengecek tas ranselnya, korban kehilangan satu unit MacBook Air 13 inci serta dompet berisi KTP, SIM C, kartu BPJS, dan kartu ATM BRI serta Mandiri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Bagi pelaku yang masih berstatus anak, proses hukum akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Red)