Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Empat dari lima pelaku pengroyokan disertai pemerasan terhadap seorang personel SPN Polda Maluku Utara berhasil dibekuk Polresta Tidore Kepulauan. Para pelaku masing-masing berinisial FM (18), RPS (16), IAM (18), dan AWF (18). Sementara satu pelaku lainnya berinisial ES (18) masih dalam pencarian. Dari empat pelaku, RPS diketahui masih berstatus di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP Indah Fitria Dewi, SIK menjelaskan kronologis kejadian. Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 03.15 WIT, korban yang merupakan anggota SPN Polda Malut tengah menuju Mako SPN menggunakan sepeda motor. Saat melintas di depan Masjid Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, korban dihadang lima pelaku.

Baca Juga :  Gunakan Fasilitas Pemerintah Jalankan Investasi Bodong, Wali Kota Tidore Diminta Lakukan Evaluasi

Salah seorang pelaku meminta uang, namun korban menolak. Para pelaku kemudian memeriksa saku korban dan mengambil sebungkus rokok. Tidak puas, mereka memaksa korban membuka bagasi motor namun tidak menemukan barang berharga. Selanjutnya, salah satu pelaku mencoba merampas tas ransel korban. Saat korban mempertahankan, pelaku memukul wajah korban hingga korban terjatuh.

“Korban sempat dipukul berulang kali oleh beberapa pelaku. Bahkan helm korban ditendang dari belakang. Setelah itu, korban melarikan diri ke Mako SPN dan melaporkan kejadian tersebut,” kata Indah dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Walikota Terima Kunjungan KPU Kota Tidore Kepulauan

Setelah mengecek tas ranselnya, korban kehilangan satu unit MacBook Air 13 inci serta dompet berisi KTP, SIM C, kartu BPJS, dan kartu ATM BRI serta Mandiri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Bagi pelaku yang masih berstatus anak, proses hukum akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Red)

Berita Terkait

Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen
Tes Urin Mendadak, 10 ASN Tidore Positif Narkoba
Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis
Kejari Tidore Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keungan Negara Kasus Puskesmas Galala
Penasehat Hukum Minta Sidang Berikut Secara Offline Di Pengadilan Negeri Tidore
Penasehat Hukum Bakal Ajukan  Keberatan Ke Pengadilan Tinggi Terkait Pemindahan Lokasi Sidang
Anggota DPRD Halmahera Selatan Dilaporkan ke KPK
Tilep Uang COD, Kurir JNT Express Tidore Dipolisikan
Berita ini 72 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Kamis, 25 September 2025 - 22:59 WIB

Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen

Senin, 22 September 2025 - 17:50 WIB

Tes Urin Mendadak, 10 ASN Tidore Positif Narkoba

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kejari Tidore Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keungan Negara Kasus Puskesmas Galala

Berita Terbaru