TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepauan reami memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus pembangunan gedung Puskesmas Galala, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Tidore, Alexander Maradentua mengatakan, masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tidore.
“Penahanan Terhitung sejak 24 Februari hingga 4 April 2025 di Rutan kelas II B Soasio, penahanan ini untuk kami lengkapi berkas,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Tidore, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, Kejari Tidore telah menahan tersangka selama 20 hari, dari 3 – 23 Februari 2025 di Rutan kelas II B Soasio, Tidore.
Menurut Alex, perpanjangan masa tahanan ini lantaran penyidik masih melakukan proses penyidikan. Selain itu penyidik juga tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alasan perpanjangan sendiri karena kami masih sedang melakukan rangkaian proses penyidikan. Dan kami juga sedang mempersiapkan pemberkasan untuk segera kami limpahkan ke penuntut umum,” katanya.
Ia menambahkan, berkas perkara yang disiapkan penyidik selanjutnya akan diteliti oleh JPU sebelum dinyatakan berkas tersebut lengkap.
Namun kata Alex, jika pemberkasannya belum selesai hingga masa penahanan 40 hari berakhir, pihaknya masih bisa melakukan perpanjangan penahanan lagi dengan mengacu pada izin dari ketua pengadilan negeri.
“Tapi kami sedang memaksimalkan dalam jangka waktu 40 hari ini, semoga sudah bisa rampung berkas tahap I dan juga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” ucapnya.
Terkait dengan kapan rencana mulai dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alex mengaku belum bisa dipastikan.
“Dalam persidangan ini kita bersinergi dulu dengan penuntut umum. Dalam artian supaya apa yang diperlukan penuntut umum kita sudah siapkan. Untuk pelimpahannya ke persidangan saya rasa penyelesaian tahap II terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam menelusuri kasus Puskesmas Galala ini, pihaknya pasti melihat semua aspek yang berkaitan. Tentunya kata dia, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum beracara yang berlaku.
“Kita melihat semua. Kalau ada bukti permulaan yang cukup menurut tim penyidik itu mengarah atau bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya seperti itu,” katanya.
Dalam penanganan kasus Puskesmas Galala ini, Alex mengimbau agar pihak keluarga atau kerabat tersangka tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan penyidik atau Kejari Tidore untuk meminta uang dan sebagainya.
Pihaknya kata dia, tidak meminta apapun kepada tersangka maupun keluarganya, kecuali meminta pengembalian kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami tidak meminta uang atau imbalan apapun dari tersangka atau pihak keluarga. Jangan tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan kami. Silakan sampaikan jika ada seperti itu,” katanya.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala mencapai Rp1.373.244.204. Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar. Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu CV Alfa Pratama.
Tim penyidik Kejari Tidore telah menetapkan 4 tersangka diantaranya AMD selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore, AM sebagai PPK, YS sebagai PPTK dan SYM selaku rekanan.(Oiii).