Kejari Tidore Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keungan Negara Kasus Puskesmas Galala

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE  – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 353.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022. Selasa (19/08/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander Maradentua S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara adalah sebesar Rp. 1.373.244.204,64 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah enam puluh empat sen).

Baca Juga :  Kejari Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka

“Saat ini Kejaksaan Negeri Tidore Kepualauan Telah Menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp. 832.602.710,00 (delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus dua tujuh ratus sepuluh rupiah),” ungkapnya.

Dari jumlah diatas, jumlah tersebut masih ada kekurangan sejumlah Rp. 540.641.494,64.( lima ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah enam puluh empat sen) yang harus diselamatkan dan dikembalikan kepada Negara.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Dapat Dukungan BWS dan BPJN Atasi Banjir dan Infrastruktur Rusak

Pengembalian ini dilakukan penitipan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tidore di Bank Mandiri.

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut menjadi momentum kesadaran bagi masyarakat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara sehingga tidak terjerat pada lingkaran praktek tindak pidana korupsi.

“Kiranya kedepan masyarakat akan jauh lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan korupsi kepada penegak hukum,” Ungkap Alex sapaan Akrabnya. (Red)

Berita Terkait

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen
Tes Urin Mendadak, 10 ASN Tidore Positif Narkoba
Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis
Penasehat Hukum Minta Sidang Berikut Secara Offline Di Pengadilan Negeri Tidore
Penasehat Hukum Bakal Ajukan  Keberatan Ke Pengadilan Tinggi Terkait Pemindahan Lokasi Sidang
Anggota DPRD Halmahera Selatan Dilaporkan ke KPK
Tilep Uang COD, Kurir JNT Express Tidore Dipolisikan
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Kamis, 25 September 2025 - 22:59 WIB

Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen

Senin, 22 September 2025 - 17:50 WIB

Tes Urin Mendadak, 10 ASN Tidore Positif Narkoba

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kejari Tidore Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keungan Negara Kasus Puskesmas Galala

Berita Terbaru