TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 353.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022. Selasa (19/08/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander Maradentua S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara adalah sebesar Rp. 1.373.244.204,64 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah enam puluh empat sen).
“Saat ini Kejaksaan Negeri Tidore Kepualauan Telah Menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp. 832.602.710,00 (delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus dua tujuh ratus sepuluh rupiah),” ungkapnya.
Dari jumlah diatas, jumlah tersebut masih ada kekurangan sejumlah Rp. 540.641.494,64.( lima ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah enam puluh empat sen) yang harus diselamatkan dan dikembalikan kepada Negara.
Pengembalian ini dilakukan penitipan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tidore di Bank Mandiri.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut menjadi momentum kesadaran bagi masyarakat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara sehingga tidak terjerat pada lingkaran praktek tindak pidana korupsi.
“Kiranya kedepan masyarakat akan jauh lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan korupsi kepada penegak hukum,” Ungkap Alex sapaan Akrabnya. (Red)