TIDORE – Penasehat Hukum (PH) terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji mengaku kesulitan mengakses berita acara pemeriksaan (BAP), hal itu lantaran sidang dilaksanakan lewat Virtual bertempat di Rutan Kelas IIB Soasio Kota Tidore Kepulauan.
“Selain BAP yang sulit diakses, dirinya meminta agar sidang berikutnya sudah harus dilaksanakan di pengadilan Negeri Tidore agar kita bisa akses dan suasana lebih tenang, dan semua orang dan keluarga bisa melihatnya,”Ungkap Maharani.
Lebih lanjut Maharani Karonalina usai sidang virtual mengatakan Untuk BAP tidak bisa mengakses karena sidang online sehingga kesulitan untuk kita akses, tetapi dirinya akan tetap meminta ke agar sidang kedepan kami sudah bisa mengantongi berita Acara Pemeriksaan.
“Baginya Sidang yang dilakukan di Rutan kelas II B itu sangat menggangu, karena lokasi sangat kecil selain itu tempat persidangan tidak tenang, seharusnya persidangan itu tempatnya harus cukup tenang, tetapi didalam tadi itu kacau betul, mungkin karena dari soundnya tidak bagus dan suasananya di dalam juga panas. Orang-orang tidak bisa mendengar bacaan dakwaan dalam persidangan. Dan itu tidak kondusif,” katanya.
Maharani menambahkan, dalam persidangan virtual, Kepala Rutan Soasio juga menyampaikan keberatan langsung ke Majelis Hakim. Mereka mengajukan keberatan terkait dengan persidangan yang dilakukan di Rutan karena menghambat aktivitas pekerjaan dan bertabrakan dengan SOP.
“Jadi Kepala Rutan juga komplain, tadi dia berharap sebenarnya sidangnya itu harus ditunda agar minggu depan nanti sidangnya harus Ofline di Pengadilan Negeri Soasio,” katanya mengutip pernyataan Kepala Rutan dalam sidang. (Red)