Tilep Uang COD, Kurir JNT Express Tidore Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE,- ARD alias Benas (26) kurir Drop Point (DP) JNT Express Tidore, dilaporkan Rabu 09/07/25 dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh Junaidi, Koordinator Drop Point J&T Tidore. Diduga ARD menikung KUHP pasal 374, yakni dengan sengaja menyalahgunakan uang Cash On Delivery (COD) milik coustemer JNT Tidore untuk kepentingan pribadi.

Saat ditemui wartawan, Rabu 16 Juli 2025, Junaidi membenarkan bahwa salah satu Kurir dengan inisial ARD berdomisili di kelurahan Gamtufkange diduga menyalahgunakan jabatan profesinya untuk meraup keuntungan dari 64 paket, yang sudah diserahkan ke coustemer tanpa tertanda terima (Scan TTD) pada JMS (JNT, Marking and System) melalui aplikasi kurir, App Sprinter.

Baca Juga :  Kejari Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka

Selain kerugian nominal COD 13 Juta lebih, 64 paket dengan alamat penerima di kecamatan Tidore Utara, khususnya kelurahan Rum, Rumbalibunga, Fabaharu dan 4 Desa di Pulau Maitara mengalami status stuck, keterlambatan TTD, SLA dan Longtail, sehingga berakibat denda yang harus ditanggung oleh DP Tidore.

Bagi Junaidi, langkah hukum ini diambil sebagai sikap integritas karyawan, komitmen JNT Express Tidore terhadap Coustumer dan memberikan efek jera kepada kurir “nakal” baik itu di lingkup JNT Tidore maupun Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Pelanggan, Kepala BRI Cabang Soasio Beri Pelayanan Humanis Ke Nasabah

“Langkah ini diambil setelah persuasif kurang lebih satu bulan, dan sudah dimediasi oleh pihak kepolisian namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan” pungkasnya.

Saat ini kasus penggelapan uang COD yang melibatkan kurir JNT Tidore itu, sedang di tangani oleh Unit Tipikor Polresta Tidore. (Red)

Berita Terkait

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen
Tes Urin Mendadak, 10 ASN Tidore Positif Narkoba
Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis
Kejari Tidore Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keungan Negara Kasus Puskesmas Galala
Penasehat Hukum Minta Sidang Berikut Secara Offline Di Pengadilan Negeri Tidore
Penasehat Hukum Bakal Ajukan  Keberatan Ke Pengadilan Tinggi Terkait Pemindahan Lokasi Sidang
Anggota DPRD Halmahera Selatan Dilaporkan ke KPK
Berita ini 385 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Kamis, 25 September 2025 - 22:59 WIB

Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen

Senin, 22 September 2025 - 17:50 WIB

Tes Urin Mendadak, 10 ASN Tidore Positif Narkoba

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kejari Tidore Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keungan Negara Kasus Puskesmas Galala

Berita Terbaru