Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

1. Prinsip Dasar

Media siber berfungsi sebagai platform informasi berbasis daring yang berkomitmen untuk:

  • Menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, seperti keberimbangan berita, independensi, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

2. Akurasi dan Verifikasi

  • Verifikasi Fakta: Semua berita dan informasi yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi yang ketat. Hindari penyebaran hoaks atau informasi tidak berdasar.
  • Sumber yang Kredibel: Utamakan sumber terpercaya, termasuk wawancara langsung, dokumen resmi, atau narasumber ahli.

3. Hak Jawab

  • Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
  • Hak jawab harus diterbitkan dengan proporsional, menggunakan bahasa yang sama seperti berita asli.

4. Pelindungan Data dan Privasi

  • Tidak mempublikasikan informasi pribadi tanpa izin, kecuali jika berkaitan dengan kepentingan publik yang jelas.
  • Mematuhi peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

5. Penghapusan Konten

  • Kesalahan Fakta: Jika ditemukan kesalahan dalam konten yang diterbitkan, media wajib segera melakukan koreksi dan memberikan penjelasan kepada pembaca.
  • Hak Digital: Penghapusan konten dilakukan secara selektif, misalnya dalam kasus permintaan hukum, pelanggaran hak cipta, atau ancaman terhadap individu.

6. Etika Jurnalistik

  • Non-Diskriminasi: Tidak menerbitkan konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau diskriminasi.
  • Netralitas: Tidak berpihak pada kelompok tertentu, kecuali dalam kerangka advokasi kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Konten Iklan dan Sponsor

  • Memisahkan konten berita dan iklan secara jelas agar pembaca tidak bingung.
  • Tidak mempublikasikan iklan yang mengandung penipuan, pornografi, atau melanggar hukum.

8. Moderasi Komentar

  • Menyediakan fitur moderasi untuk komentar pembaca untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, hoaks, atau konten yang melanggar hukum.
  • Moderasi dilakukan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

9. Publikasi Ulang (Republish)

  • Menyertakan sumber asli dan izin resmi saat mempublikasikan ulang konten dari pihak ketiga.
  • Menghormati hak cipta dengan tidak melakukan plagiarisme.

10. Penyelesaian Sengketa

  • Semua perselisihan atau sengketa yang muncul akan diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers atau institusi terkait lainnya.