TIDORE – Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kelurahan Ome Kecamatan Tidore Utara, H Haris Musthafa kenalkan Inovasi Pelayanan Akta Kematian Berbasis Online atau disingkat Paket Online.
Paket Online tersebut, lahir dan merujuk pada perintah UU 24 Tahun 2013 pasal 1 angka 17 perubahan atas UU 23 2006, dimana kematian merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.
“Regulasi tersebut mendorong pemerintah kelurahan ome dalam melahirkan inovasi Pelayanan Akta Kematian berbasisi online di Kelurahan ome sebagai solusi memperpendek rentang kendali pemerintahan,” kata Kepala Kelurahan Ome, H. Haris Mustafa, Senin 16 Juni 2025.
Haris menjelaskan, Inovasi Paket Online menyediakan alternatif yang lebih efisien bagi Warga Ome dalam mengurus akta kematian. Beberapa keuntungan utama dari layanan ini meliputi, kemudahan, Efisiensi, transparansi dan penghematan.
“Masyarakat dengan mudah mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen dari mana saja dan kapan saja dengan akses internet dan perangkat yang sesuai, sedangkan efisiensi, Proses pengajuan dan verifikasi dokumen dapat dilakukan secara otomatis dan cepat, sehingga mengurangi waktu tunggu,” Ucap Haris
“Transparansi seperti masyarakat dapat memantau status pengajuan permohonan dan proses verifikasi melalui sistem online serta dari segi penghematan, Layanan Paket online dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendatangi kantor Dukcapil,” Sambungnya
Secara umum Lanjut Lurah, persyaratan untuk mengurus akta kematian online meliputi, Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau puskesmas.
“Fotokopi KTP dan KK orang yang meninggal, serta Kopian KTP dan KK pelapor (biasanya anggota keluarga atau saksi), mengisi Formulir permohonan pembuatan akta kematian yang tersedia di aplikasi atau website, dan surat keterangan dari Kelurahan atau saksi (jika dibutuhkan di beberapa daerah).” Urainya.
Ia menuturkan, memiliki surat keterangan kematian sangatlah penting, sebab dapat menimbulkan peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum, karena Akta kematian juga dapat menentukan ahli waris, pembagian harta peninggalan dan perwakilan.
“Untuk adanya tertib hukum sekaligus melindungi hak-hak dan kewajiban ahli waris dan harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris diperlukan regulasi mengenai peristiwa kematian tersebut. Pelaporan mengenai peristiwa kematian sangat diperlukan untuk pemeliharaan data kependudukan.” Ucap Haris
Selain itu kata Lurah, Inovasi Paket Online juga mendorong Kelurahan Ome mempunyai data terbaru kependudukan yang faktual, sehingga mempermudah catatan Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan.
“Terutama saat adanya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BLMS) maupun Data Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu, karena kita tidak lagi pakai data kadaluwarsa atau data penerima yang tidak faktual.” Ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menghindari tumpang tindih data kependudukan, pihaknya dalam waktu dekat akan implementasikan Paket online kepada masyrakat Kelurahan Ome di lingkungan Rukun Tetangganya masing masing.
“diharapkan dengan inovasi paket Online ini dapat merubah paradigma Masyarakat kelurahan ome terkait Akta kematian,” Harapnya
Penulis : Yuben
Editor : Redaksi