Dinas Perindagkop dan UKM Tidak Diam-Diam Sebar Kontrak, Tetapi Mempermudah Wajib Retribusi/Penyewa Kedai

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Menanggapi berita dari salah satu media online yang berjudul “Dinas Perindagkop Diam-Diam Sebar Kontrak ke Penyewa Lapak di Tugulufa” Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M Nur berikan penjelasan terkait kontrak tersebut yang harus segera ditandatangani, dikarenakan keterlambatan wajib retribusi dalam pelunasan sewa kedai di Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025) Selvia mengatakan, Kontrak/Perjanjian Sewa Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa dilakukan per tahun terhitung 2 Januari 2024 sampai dengan berakhir pada 31 Desember 2024 yang wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Dinas Perindagkop dan UKM atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan selaku Pihak Pertama, dan Penyewa Kedai selaku Pihak Kedua masing-masing dalam 2 rangkap yang dibubuhi materai 10 ribu.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Tidore Kepulauan Minta Pemprov Selesaikan Jalan Payahe - Dehepodo

“Mengingat ada beberapa wajib retribusi/penyewa Kedai yang belum melakukan tandatangan kontrak di tahun 2024 akibat terlambat melakukan pelunasan sewa Kedai Tugulufa, sementara semua kontrak/perjanjian sewa sarana usaha sudah harus dikumpulkan ke Dinas Perindagkop dan UKM pada bulan Desember sebelum berakhirnya tahun kontrak,” Ungkapnya.

Selvia menambahkan, sesuai dengan kesepakatan dalam sosialisasi, wajib retribusi atau penyewa kedai sudah harus melunasi sewanya, kemudian menandatangani kontrak, dengan pertimbangan dapat dicicil minimal 3 bulan pertama dan maksimal 1 tahun selama masa kontrak, dan itu sudah terhitung lunas ditandai dengan penandatanganan kontrak.

“Jadi, tidak benar kontrak ini ditandatangani secara diam-diam dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Pengosongan 3 Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa akibat tidak diperpanjang kontrak/Perjanjian sewa di tahun 2025,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Gunakan Fasilitas Pemerintah Jalankan Investasi Bodong, Wali Kota Tidore Diminta Lakukan Evaluasi

Selvia menambahkan, justru Dinas Perindagkop dan UKM memudahkan Wajib Retribusi/Penyewa Kedai dengan didatangi oleh Petugas Retribusi yang seharusnya mereka menandatangani kontrak di Kantor setelah melakukan penyetoran pertama minimal 1 bulan retribusi sewa kedai dengan bukti slip setoran ke Rekening PAD.

“Kontrak/Perjanjian Sewa Kedai di tahun 2024 yang sudah ditandatangani juga menunjukan bahwa Wajib Retribusi/Penyewa yang bersangkutan telah lunas / pernah melakukan penyetoran Retribusi tahun 2024. Agar Dinas Perindagkop dan UKM dapat melakukan penyusunan dan menata kontrak per pasar sebelum diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku Utara pada tahun berikutnya,” Pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

BRI Soasio Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Dana Transfer Dipangkas Rp 300 Miliar, ASN dan PPPK Tidore Terancam Gigit Jari
IKK-Makayoa Kota Tidore Dikukuhkan, Wawali Ajak Paguyuban Bersinergi dengan Pemerintah
Pemkot Tidore Dapat Dukungan BWS dan BPJN Atasi Banjir dan Infrastruktur Rusak
Longsor Tutup Jalan Utama Fobaharu–Kalaodi, Aktivitas Warga Lumpuh
Ruas Jalan Nasional di Tidore Tertutup Pasir, DPRD Minta Balai Jalan Bertindak
Material Tanah Tutupi Jalan, KNPI Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Tidore
ASKOT PSSI Tidore Kepulauan Siapkan Reformasi Total Jelang Pelantikan
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:41 WIB

BRI Soasio Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 17:43 WIB

Dana Transfer Dipangkas Rp 300 Miliar, ASN dan PPPK Tidore Terancam Gigit Jari

Selasa, 30 September 2025 - 17:33 WIB

IKK-Makayoa Kota Tidore Dikukuhkan, Wawali Ajak Paguyuban Bersinergi dengan Pemerintah

Kamis, 25 September 2025 - 17:36 WIB

Longsor Tutup Jalan Utama Fobaharu–Kalaodi, Aktivitas Warga Lumpuh

Selasa, 23 September 2025 - 19:50 WIB

Ruas Jalan Nasional di Tidore Tertutup Pasir, DPRD Minta Balai Jalan Bertindak

Berita Terbaru