TIDORE – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan terancam pada tahun 2026. Pasalnya, Pemerintah Pusat akan memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 300,6 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengungkapkan pemangkasan anggaran itu berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah. Belanja pegawai seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biaya operasional, hingga gaji PPPK paruh waktu disebut terancam tidak dapat dibayarkan.
“Dana Transfer Tahun 2026 mengalami penurunan kurang lebih sekitar Rp 300 miliar,” kata Ismail dalam rapat bersama pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa di Aula Sultan Nuku, Senin (29/9/2025).
Ismail merinci, Dana Bagi Hasil (DBH) turun 49 persen dari Rp 190,7 miliar pada 2025 menjadi Rp 93,6 miliar di 2026. Dana Alokasi Umum (DAU) turun 19 persen dari Rp 565,7 miliar menjadi Rp 452,7 miliar. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bahkan anjlok 80 persen dari Rp 49,2 miliar menjadi Rp 8,8 miliar. Sementara Dana Insentif Fiskal (DID) yang sebelumnya Rp 6,5 miliar pada 2025, hilang total di 2026.
Hanya DAK Nonfisik yang naik 22 persen dari Rp 80,5 miliar menjadi Rp 103,4 miliar. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) turun dari Rp 38,5 miliar menjadi Rp 33,2 miliar.
Akibat pemangkasan tersebut, proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore pada 2026 turun drastis menjadi Rp 797,1 miliar, dari sebelumnya Rp 1,1 triliun pada 2025.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyebut kondisi ini sebagai ujian berat di awal kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman. Ia berharap seluruh aparatur pemerintah dapat memahami situasi tersebut.
“Kalau Dana Alokasi Umum saja turun lebih dari Rp 100 miliar, maka akan berpengaruh besar terhadap daerah-daerah. Pemotongan ini bukan hanya terjadi di Tidore, melainkan di seluruh Indonesia,” ujarnya. (Red)