Ketua DPRD Minta KPU Tidore Taat Putusan MK

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama meminta KPU agar melakukan sesuai dengan ketentuan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dibacakan.

Hal ini disampaikan Ade Kama saat DPRD melakukan pertemuan dengan KPU untuk mengkoordinasikan terkait dengan rencana putusan dismissal yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan Pilkada Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga :  DPRD Tikep Setuju Jika Bahasa Tidore Masuk Krikulum Muatan Lokal

“DPRD telah melakukan koordinasi dengan KPU berkaitan dengan rencana putusan dismissal yang dilakukan oleh MK berkaitan dengan gugatan Pilkada kota Tidore Kepulauan,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

Terkait keputusan Menteri Dalam Negeri, lanjut politisi PDI-P ini, DPRD telah melakukan rapat melalui zoom untuk mengisyaratkan, misalnya MK mengambil keputusan dismissal, maka KPU diberikan waktu tiga hari.

“Setelah KPU menetapkan calon terpilih kemudian diberikan waktu tiga hari DPRD melakukan paripurna pemberhentian masa jabatan kepala daerah, lalu kemudian pengangkatan penetapan calon kepala daerah terpilih,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Tikep Setuju Jika Bahasa Tidore Masuk Krikulum Muatan Lokal

Ia mengungkapkan, Kota Tidore Kepulauan termasuk dalam kategori dismissal maka dari itu KPU akan melakukan langkah-langkah yang telah disyaratkan.

“Saya tegaskan ke KPU kalau sudah diputuskan harus lakukan sesuai dengan syarat,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

DPRD Tikep Setuju Jika Bahasa Tidore Masuk Krikulum Muatan Lokal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:57 WIB

DPRD Tikep Setuju Jika Bahasa Tidore Masuk Krikulum Muatan Lokal

Senin, 3 Februari 2025 - 19:59 WIB

Ketua DPRD Minta KPU Tidore Taat Putusan MK

Berita Terbaru