233 PPPK Tahap II, 1 CPNS, dan 1 PNS Terima SK Pengangkatan dari Wali Kota Tidore

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Sebanyak 233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.

Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menekankan bahwa seluruh ASN, PPPK, maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan wajib menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, serta semangat pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Walikota Buka Kegiatan Musrenbang RPJMD 2025

“Disiplin adalah harga mati. Jalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya agar masyarakat dapat terlayani dengan maksimal. Kita adalah pelayan, dan masyarakat adalah raja – maka layanilah mereka dengan sepenuh hati,” tegas Wali Kota.

Muhammad Sinen juga mengingatkan agar seluruh pegawai yang telah menerima SK dapat menanamkan niat yang tulus dalam bekerja, serta mematuhi seluruh aturan dan regulasi yang berlaku.

“Setelah menerima SK ini, niatkan selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Disiplin adalah keharusan, dan loyalitas adalah nilai penting yang harus dijunjung tinggi sebagai aparatur negara,” tandasnya.

Baca Juga :  Wawali Harap IKK-M Bisa Bersinergi Dengan Pemkot

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menyampaikan bahwa baik ASN maupun PPPK memiliki kewajiban untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya berharap setelah menerima SK ini, kalian dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Perlu diingat, status PPPK tidak bersifat mutlak seumur hidup karena setiap tahunnya akan ada evaluasi berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Rusdy.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, sebelum menerima SK, seluruh PPPK, CPNS, dan PNS terlebih dahulu menjalani tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan. (Red)

Berita Terkait

BRI Soasio Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Dana Transfer Dipangkas Rp 300 Miliar, ASN dan PPPK Tidore Terancam Gigit Jari
IKK-Makayoa Kota Tidore Dikukuhkan, Wawali Ajak Paguyuban Bersinergi dengan Pemerintah
Pemkot Tidore Dapat Dukungan BWS dan BPJN Atasi Banjir dan Infrastruktur Rusak
Longsor Tutup Jalan Utama Fobaharu–Kalaodi, Aktivitas Warga Lumpuh
Ruas Jalan Nasional di Tidore Tertutup Pasir, DPRD Minta Balai Jalan Bertindak
Material Tanah Tutupi Jalan, KNPI Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Tidore
ASKOT PSSI Tidore Kepulauan Siapkan Reformasi Total Jelang Pelantikan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:34 WIB

233 PPPK Tahap II, 1 CPNS, dan 1 PNS Terima SK Pengangkatan dari Wali Kota Tidore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:41 WIB

BRI Soasio Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 17:43 WIB

Dana Transfer Dipangkas Rp 300 Miliar, ASN dan PPPK Tidore Terancam Gigit Jari

Sabtu, 27 September 2025 - 11:30 WIB

Pemkot Tidore Dapat Dukungan BWS dan BPJN Atasi Banjir dan Infrastruktur Rusak

Kamis, 25 September 2025 - 17:36 WIB

Longsor Tutup Jalan Utama Fobaharu–Kalaodi, Aktivitas Warga Lumpuh

Berita Terbaru