TIDORE – Bobato Adat Kesultanan Tidore Resmi melaporkan Kepala Desa Balbar Amir Abdullah atas tindskan pencemaran nama baik Kesultanan dan Sultan Tidore dihadapan publik saat mengikuti Aksi Dukungan DOB Sofifi tanggal 21 juli 2025 di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara. Rabu (30/05/25)
Hal itu disampaikan oleh Jou Hukum Kesultanan Tidore Ismail Mahmud usai menyampaikan laporan ke SPKT polresta Tidore bersama dengan perangkat adat lainya.
“Menurut kami Amir telah menyampaikan ujaran kebencian dengan mencemari nama lembaga Kesultanan dan Sultan, dengan mengatakan bahwa Sultan Tidore melakukan makar, selain itu dirinya juga memerintahkan kepada Kapolda agar segera periksa Sultan,” Ungkapnya.
pernyataan yang di sampaikan Amir syarat akan ujaran kebencian yang membuat orang saling sindir dan balas membalas lewat media sosial, untuk meredam hal ini kami bersepakat menempuh jalur hukum biar nanti pihak Kepolisian yang akan menyelesaikanya di ranah hukum, agar bisa meredam saling sindir di media sosial agar tidak terjadi konflik panjang dan masalah lebih besar.
“Kades Balbar telah melanggar KHUP pasal 310 jounto pasal 311 tentang pencemaran nama baik, karena dia menudu tampa adanya dasar, itu melemahkan parah bobato dan juga kesultanan,”. Tegasnya
Selain itu karena pernyataan seperti ini membuat antipati terhadap bobato di kesultanan Tidore, sehingga menempuh jalur hukum agar bisa menyelesaikan masalah seperti ini.
Perlu di ketahui Bobato adat kesultana datang menyampaikan laporan aduan ke spkt Polresta Tidore sekitar Pukul 10.30 Wit hingga berahir pada pukul 15.00 Wit.(***)