Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Halsel berinisial EGB dilaporkan ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang AGK pada selasa (28/7/2025) kemarin.
EGB dilaporkan oleh Indonesia Anti Corruption Network (IACN) lantaran peran anggota DPRD Kabupaten Halsel EGB yang terungkap dalam persidangan mengakui menerima aliran dana sebanyak Rp 8 Miliar ke rekening pribadi miliknya.
Ketua bidang riset dan advokasi IACN, Yohanes Masudede dalam siaran pers yang diterima media ini mengatakan, mencuatnya sejumlah dana yang diterima legislator Halsel tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, 20 Desember 2024 lalu itu wajib dimintai pertanggungjawaban oleh KPK.
“Berdasarkan kesaksian dalam persidangan, terdapat aliran dana sekitar Rp 8 miliar ke rekening EGB. Dana tersebut di hadapan majelis hakim, EGB mengakui menerima dana yang masuk ke tiga rekening atas namanya, dan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi AGK, salah satunya yang paling mencolok yakni menyediakan wanita idaman lain untuk sang gubernur,” Kata Yohanes.
Ia menilai, peran EGB dalam kasus tersebut cukup jelas dan apa yang dilakukan tak bisa dipandang sebelah mata sebab perbuatan EGB juga mencederai nama baik mendiang AGK.
“Dia bukan sekadar penerima dana, tetapi fasilitator. Ini masuk ke ranah suap dan pencucian uang,” Ujarnya
Ia mengaku, pihaknya telah menyampaikan aduan atau laporan meminta penyidik KPK memeriksa kembali dan menjerat EGB dalam kasus tersebut.
“Bagian Humas dan Pengaduan Masyarakat KPK, tadi telah menerima dan mencatat laporan kami, dan mereka bakal ditindaklanjuti,” Ucap Yohanes
Ia menuturkan, dalam laporan yang diserahkan ke KPK, IACN mendorong penegakan hukum terhadap EGB dengan berbagai pasal. Di antaranya, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dikaitkan dengan Pasal 269 dan 506 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak moral penyelenggara negara. Kami khawatir ini bagian dari jejaring kekuasaan yang selama ini membungkam transparansi anggaran dan mengatur proyek-proyek di Maluku Utara,” Tuturnya
Ia menambahkan, dalam fakta persidangan kasus itu, nama-nama diduga terlibat apabila tak disentuh hukum, maka akan menjadi tragedi berkepanjangan kekuasaan yang dibiarkan kotor, dan hukum yang mandek di tengah jalan. **
Penulis : Ybn
Editor : Redaksi