Pedoman Media Siber
1. Prinsip Dasar
Media siber berfungsi sebagai platform informasi berbasis daring yang berkomitmen untuk:
- Menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, seperti keberimbangan berita, independensi, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
2. Akurasi dan Verifikasi
- Verifikasi Fakta: Semua berita dan informasi yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi yang ketat. Hindari penyebaran hoaks atau informasi tidak berdasar.
- Sumber yang Kredibel: Utamakan sumber terpercaya, termasuk wawancara langsung, dokumen resmi, atau narasumber ahli.
3. Hak Jawab
- Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
- Hak jawab harus diterbitkan dengan proporsional, menggunakan bahasa yang sama seperti berita asli.
4. Pelindungan Data dan Privasi
- Tidak mempublikasikan informasi pribadi tanpa izin, kecuali jika berkaitan dengan kepentingan publik yang jelas.
- Mematuhi peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
5. Penghapusan Konten
- Kesalahan Fakta: Jika ditemukan kesalahan dalam konten yang diterbitkan, media wajib segera melakukan koreksi dan memberikan penjelasan kepada pembaca.
- Hak Digital: Penghapusan konten dilakukan secara selektif, misalnya dalam kasus permintaan hukum, pelanggaran hak cipta, atau ancaman terhadap individu.
6. Etika Jurnalistik
- Non-Diskriminasi: Tidak menerbitkan konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau diskriminasi.
- Netralitas: Tidak berpihak pada kelompok tertentu, kecuali dalam kerangka advokasi kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Konten Iklan dan Sponsor
- Memisahkan konten berita dan iklan secara jelas agar pembaca tidak bingung.
- Tidak mempublikasikan iklan yang mengandung penipuan, pornografi, atau melanggar hukum.
8. Moderasi Komentar
- Menyediakan fitur moderasi untuk komentar pembaca untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, hoaks, atau konten yang melanggar hukum.
- Moderasi dilakukan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
9. Publikasi Ulang (Republish)
- Menyertakan sumber asli dan izin resmi saat mempublikasikan ulang konten dari pihak ketiga.
- Menghormati hak cipta dengan tidak melakukan plagiarisme.
10. Penyelesaian Sengketa
- Semua perselisihan atau sengketa yang muncul akan diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers atau institusi terkait lainnya.