TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mewajibkan seluruh instansi yang berada jajaran pemerintah melakukan inovasi pelayanan terhadap masyarakat.
Salah satunya Kelurahan Sirongo Folaraha, untuk menunjang program pemerintah terkait dengan kota santri dan peredaran miras yang merajalela di Tidore Utara Kelurahan Sirongo Folaraha meluncurkan inovasi dengan nama “HANTAMAN KERAS” maksud dari hantaman keras tersebut adalah Kelurahan siap Berantas Minuman Keras.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kelurahan Sirongo Folafaha M Saleh, usai melakukan peluncuran inovasi tersebut, kenapa inovasi ini dibuat karena berkaca dari beberapa kasus miras yang di tangani oleh Polsek Tidore Utara yang melakukan penangkapan miras yang melibatkan generasi di berbagai usia bahkan IRT juga terlibat.
“Peluncuran inovasi ini melibatkan beberapa unsur antarai lain Ketua LPM.Ketua RT. RW. Babinkamtibmas, Babinsa, majelis taalim dan badan sara, yang mendukung Kota Santri,” Ujar Kepala Kelurahan Sirongo Folaraha.
Hantaman keras ini juga bertujuan agar warga masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras bisa diatasi lewat inovasi seperti ini.
“Saya juga berharap agar masyarakat yang menemukan siapa saja yang mengkonsumsi minuman keras di wilayah administratif pemerintah kelurahan segera melaporkan ke pihak Kelurahan, untuk di tindakan lanjuti, karena kami sudah melakukan kerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurhan Sirongo Folaraha,” Ujarnya.
Jika ada yang tertangkap mengkonsumsi miras di wilayah Kelurahan Sirongo maka yang melakukan penanganan itu bukan pihak kelurahan tetapi Babinsa dan Babinkamtibmas serta para Hakim Syara yang akan mengadili, Jika kasusnya berat kita serahkan ke pihak polsek Tidore utara.(Red)