TIDORE – Rapat kerja lintas komisi I dan Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan mitra pemerintah dengan Dinas Perindakop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Kesehatan terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih di Mota Tidore Kepulauan.
Rapat ini melibatkan seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Dinas Perindakop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya sesuai tupoksinya
Program koperasi merah putih merupakan program strategis nasional Pemerintahan Presiden pabowo yang di rencakan di laksanakan pada tahun 2025,
Untuk mendukung hal itu, maka Pemerintah menegeluarkan Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat hari ini, merupakan respon DPRD terkait Program Nasional yang berdampak luas di masyarakat, selain itu juga DPRD, ingin melihat dan mengawasi progres pendirian serta pembangunan Koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kota Tidore Kepulauan.
Rapat kerja lintas komisi I dan II DPRD dengan Mitra berlangsung pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 di ruang rapat DPRD di mulai pada pukul 09.00 Wit hingga selesai
Rapat di buka oleh Wakil Ketua DPRD Bpk. Ridwan M. Yamin serta di pandu jalannya rapat oleh oleh wakil ketua Komisi II Bapak Yusuf bahta.
Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hal ini merupaakan upaya menetapkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sampai saat ini Pemerintah daerah terus perupaya secara maksimal untuk membentuk Koperasi merah putih di mota tidore kepulawan. progres saat ini sudah 46 desa sudah di jangkau untuk pembentukan koperasi merah putih, tinggal beberapa desa yang akan pemerintah daerah datangi untuk pembentukan koperasi merah putih.
Hambatan yang terjadi di lapangan yaitu mencari sdm yang kompeten untuk mengurus koperasi merah putih, selain iitu ada berbagai persyaratan tertentu yang juga mengikat.
Selain itu jug anggaran yang tersedia masih cukup terbatas shinnga proses sosialisasi dan rencana pendirian koperasi merah putih masih terkendala
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih menunngu petunjuk teknis dari pemeritah pusat sebagai pedoman koperasi merah putih, sehingga progres saat ini pembentkan/pendirian koperasinya saja dulu. Kerena masih menunggu penganggrannya seperti apa.
DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berupaya untuk membentuk koperasi merah putih di kota tidore kepulauan,
DPRD juga mendesak kepada pemerintah daerah untuk harus melihat regulasi serta ketentuan lain sehingga dalam proses pendirian serta pembentukan koperasi marah putih berjalan sesuai dengan yang di harapkan. Senergiritas harus berjalan baik anatara OPD terkait untuk medukung program koperasi merah putih ini
DPRD juga menyoroti soal syarat pengajuan pencarian anggran Desa yang wajib untuk koperasi merah putih, DPRD menilai pemerintah harus mempertimbangkan berbagai hal soal kebutuhan desa lain yang juga mendesak. (Red)