TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memastikan 986 honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akan diangkat pada bulan Agustus tahun ini.
Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Thamrin saat dikonfirmasi mengatakan saat ini tidak ada kendala apapun terkait pemberkasan dan pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer yang lulus seleksi PPPK tahap I. Selasa, 20 Mei 2025.
“Sesuai jadwal dari BKN, penyerahan SK untuk 986 honorer yang lulus seleksi PPPK tahap I akan diserahkan pada bulan Agustus tahun ini,” kata Rusdi.
Rusdi mengatakan, jika SK diserahkan pada bulan Agustus 2025, maka honorer yang lulus seleksi PPPK tahap I sudah mulai terhitung aktif bekerja di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi setelah SK diserahkan, maka saat itu juga mereka sudah mulai terhitung bekerja,” jelasnya.
Sementara soal gaji dari PPPK tahap I tersebut, Rusdi mengaku tidak mengalami kendala apapun. Sebab, gaji untuk 986 honorer yang lulus PPPK telah disiapkan.
“Kalau untuk gaji tidak masalah, jika sudah diserahkan SK Agustus maka gaji mereka juga mulai terhitung bulan itu, tinggal dari keuangan melakukan penyesuaian saja. Soal gaji PPPK ini ada sharing dana dari pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain gaji, Rusdi juga menjelaskan honorer yang lulus PPPK tahap I juga mendapatkan hak-hak yang sama seperti ASN diantaranya tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Kalau soal tunjangan lain seperti TPP ini kan PPPK sebelumnya juga sudah menerima, jadi yang lulus tahap I ini juga sama,” katanya.
Rusdi menegaskan setelah diserahkan SK, 986 honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I dituntut untuk menjaga disiplin serta bekerja dengan maksimal.
“Karena setiap tahun akan dievaluasi soal disiplin dan kinerja mereka. Kontrak mereka bisa saja diperpanjang atau tidak tergantung dari kinerja dan disiplin mereka,”pungkasnya. (Red)