TIDORE – Reses anggota DPRD kota Tidore Kepulauan pada masa sidang III tahun 2024-2025 di tetapkan pada rapat banmus adalah yaitu tgl 27 sd 31 Agustus 2025
Kegiatan ini dilaksanakan adalah oleh 25 anggota DPRD di luar masa sidang untuk bertemu dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan mereka. Yaitu dapil 1 ( kec Tidore dan Tidore timur) dapil II ( 4 kec di wilayah Oba) dan dapil III ( kec Tidore selatan, dan Utara)
Tujuan dari series ini sendiri adalah untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai kegiatan DPRD.
Bentuk Kegiatannya Bisa berupa pertemuan tatap muka, dialog, atau kunjungan ke lapangan.
Manfaat dari reses juga untuk Mempererat hubungan antara anggota DPRD dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Tanggung Jawab: Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dan fraksi masing2 masing. (Red)