TIDORE – Sebanyak 233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.
Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menekankan bahwa seluruh ASN, PPPK, maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan wajib menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, serta semangat pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin adalah harga mati. Jalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya agar masyarakat dapat terlayani dengan maksimal. Kita adalah pelayan, dan masyarakat adalah raja – maka layanilah mereka dengan sepenuh hati,” tegas Wali Kota.
Muhammad Sinen juga mengingatkan agar seluruh pegawai yang telah menerima SK dapat menanamkan niat yang tulus dalam bekerja, serta mematuhi seluruh aturan dan regulasi yang berlaku.
“Setelah menerima SK ini, niatkan selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Disiplin adalah keharusan, dan loyalitas adalah nilai penting yang harus dijunjung tinggi sebagai aparatur negara,” tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menyampaikan bahwa baik ASN maupun PPPK memiliki kewajiban untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap setelah menerima SK ini, kalian dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Perlu diingat, status PPPK tidak bersifat mutlak seumur hidup karena setiap tahunnya akan ada evaluasi berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Rusdy.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, sebelum menerima SK, seluruh PPPK, CPNS, dan PNS terlebih dahulu menjalani tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan. (Red)